Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kontraktor Gunakan Kayu Dolgen dalam Proyek Rehab Masjid An-Nur
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Proyek rehab Masjid An-Nur di Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat, yang menelan anggaran sekitar Rp381 juta, mulai menjadi Baca Selengkapnya
Bentuk Keprihatinan Tewasnya Jukir Terus Datang, YLKI Minta Polisi Panggil Pengelola
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gelombang rasa empati atau keprihatinan tewasnya Andy Tamansyah (47) Jukir asal Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Baca Selengkapnya
Ops Sikat Musi I 2026, Akan Digelar Selama 16 Hari
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rudal Ops Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K mengikuti kegiatan Latihan Pra Operasi Baca Selengkapnya
Pelaku Penusuk Jukir di Lahat Berhasil Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang juru parkir (Jukir) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah dipinggir jalan depan Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Ini Pesan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat digelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-71 tahun 2026. Apel Baca Selengkapnya












Komentar