Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
BSB Kucurkan 600 Juta Untuk Pemkab Lahat
Lahat|Jumat, 7 Januari 2022, 20:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Melalui dana CSR sebesar Rp.600 Juta kembali digelontor kan oleh Bank Sumsel Babel (BSB) yang diterima langsung Bupati Lahat Baca Selengkapnya
Pipa PDAM Bocor Belum Diperbaiki
Lahat|Jumat, 7 Januari 2022, 20:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Kabupaten Lahat, membuat kebocoran pipa sudah Baca Selengkapnya
Mahendra Siap Tarung Dikanca Musda PERADI Lahat Raya
Lahat|Kamis, 6 Januari 2022, 23:02
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai nama nama calon Ketua PERADI Lahat Raya yang membawahi tiga (3) Kabupaten yakni, Lahat Pagar Alam, dan Kabupaten Baca Selengkapnya
Layanan Tapping Box Dinilai Tak Optimal
Lahat|Kamis, 6 Januari 2022, 21:05
Lahat, jurnalsumatra.com – Program Tapping Box (Alat Rekam Transaksi Pajak) yang diluncur kan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Lahat untuk meningkatkab PAD disektor Baca Selengkapnya
Peristiwa Kebakaran Menimpa Warga Lahat 2021 Sebanyak 40 kali
Lahat|Minggu, 2 Januari 2022, 19:40
Lahat, jurnalsumatra.com – Selama tahun 2021, sebanyak 40 kali telah terjadi kebakaran, dengan rincian 33 kali peristiwa kebakaran rumah pemukiman warga, dan Baca Selengkapnya












Komentar