Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Camat Pulau Pinang Akan Panggil Perusahaan
Lahat|Rabu, 22 Desember 2021, 16:25
Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait banyaknya keluhan warga di Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, terhadap pemasangan tiang listrik yang tidak Baca Selengkapnya
Desa Tanjung Sakti PUMI Dikepung Banjir
Lahat|Senin, 20 Desember 2021, 19:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Akibat curah hujan yang cukup tinggi mengguyuri Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sejak pukul 12.00 WIB, sampai dengan Baca Selengkapnya
BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Milik Pemkab Lahat
Lahat|Senin, 20 Desember 2021, 18:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dirumah dinas Pendopoan Bupati Lahat pada Senin (20/12/2021) telah menerima secara simbolis sertifikat Aset milik Pemkab Lahat dari Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Sabet Penghargaan Dari Bupati
Lahat|Senin, 20 Desember 2021, 17:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Catatan sejarah selama kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit I, II, dan anggota Satnarkoba Polres Lahat, dalam memberantas Baca Selengkapnya
Grandmax Terjun Kejurang Sopir Tewas
Lahat|Sabtu, 18 Desember 2021, 20:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga ngantuk Agus Septendi (39) seorang sopir mobil Grand Max warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BD Baca Selengkapnya












Komentar