Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kajari Lahat Geledah Dinas Perpustakaan
Lahat|Kamis, 9 September 2021, 19:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Pasca dinaikkannya status dari Penyelidikan (LIT) ke tahap Penyidikan (DIK) terkait kasus dugaan SPPD Fiktif yang dikucurkan melalui APBD II Baca Selengkapnya
Ketua DPC Demokrat Optimis 2024 AHY Presiden
Lahat|Kamis, 9 September 2021, 15:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Puncak hari ulang tahun (HUT) yang ke-20 tahun 2021 Partai Demokrat Lahat yang jatuh pada tanggal 9 September 2021, Baca Selengkapnya
Dandim Distribusikan Vaksin Seluruh Koramil
Lahat|Selasa, 7 September 2021, 22:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Aula Makodim 0405 Lahat pada Selasa (07/09/2021) , sekitar pukul 07.00 WIB, dilaksanakan pendistribusian vaksinasi secara serentak Baca Selengkapnya
Polres Lahat Siapkan 500 Dosis Vaksinasi
Lahat|Selasa, 7 September 2021, 20:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam rangka mensukseskan program vaksinasi Merdeka secara serentak Pesantren dan Rumah Ibadah sinergi di Polri dan staf khusus Presiden Baca Selengkapnya
Kajari Lahat Tingkatkan Ketahap DIK
Lahat|Selasa, 7 September 2021, 20:07
Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus dugaan SPPD fiktif sebesar Rp.1.114.880 Milyar tahun anggaran 2020 dilingkungan dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat, kini statusnya Baca Selengkapnya












Komentar