Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kapolres Lahat Resmikan Bedah Rumah
Lahat|Jumat, 20 Agustus 2021, 19:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan, pada Jum’at (20/08/2021) kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB, dilaksanakan peresmian bedah Baca Selengkapnya
Warga di Enam Desa Merapi Area Disuntik Vaksinasi
Lahat|Jumat, 20 Agustus 2021, 19:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap penyebaran Covid 19, di Kabupaten Lahat terus dilakukan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, Kodim 0405 Lahat, Baca Selengkapnya
YLKI Tuding Pemkab Lahat Gagal Lakukan Pengawasan
Lahat|Jumat, 20 Agustus 2021, 14:08
Lahat, jurnalsumatra.com -Kelangkaan gas elpiji Subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang sering terjadi dan tidak terlaksananya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) selama Baca Selengkapnya
LBH Mengucapkan Selamat Kepada Kapolres Lahat
Lahat|Jumat, 20 Agustus 2021, 14:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Lembaga bantuan hukum (LBH) Kabupaten Lahat sekaligus Pemred dari LahatOnline.com mengucapkan selamat kepada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Baca Selengkapnya
Implementasi PERMA di PN Perkara Keberatan PT PLN
Lahat|Kamis, 19 Agustus 2021, 23:59
Lahat, jurnalsumatra.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali melayangkan surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung terhadap Implementasi PERMA No. 1 Baca Selengkapnya












Komentar