Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Air Beringin Rendam Rumah Warga
Lahat|Sabtu, 8 Mei 2021, 22:38
Lahat, jurnalsumatra.com – Bencana alam (tanah longsor) kembali terjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, serta musibah luapan air Beringin dan air Baca Selengkapnya
Mediasi Perangkat Desa Pulau Panggung Temui Jalan Buntu
Lahat|Sabtu, 8 Mei 2021, 19:02
Lahat, jurnalsumatra.com – Mediasi terkait perangkat desa Pulau Panggung Kecamatan PUMI Kabupaten Lahat yang digelar di kantor Inspektorat Lahat pada Senin (03/05/2021) Baca Selengkapnya
Pelayanan Berobat Gratis Dihentikan
Lahat|Sabtu, 8 Mei 2021, 14:50
Lahat, jurnalsumatra.com — Berobat Gratis dan mengharapkan pelayanan PPJKM bagi masyarakat Kabupaten Lahat, pupus sudah. Pasalnya, sejak tanggal 01 Mei 2021 mulai Baca Selengkapnya
Babinsa Koramil Bagikan Takjil
Lahat|Kamis, 6 Mei 2021, 22:37
Lahat, jurnalsumatra.com – Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang penuh ampunan ini, terus dijadikan momentum untuk saling membantu antar sesama, khususnya saudara Baca Selengkapnya
Tidak Kantongi Surat Negatif Covid-19 Pengendara Putar Balik
Lahat|Kamis, 6 Mei 2021, 21:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna menindaklanjuti arahan dari Pemerintah dalam “Larangan Mudik Tahun 2021″ jajaran Polres Lahat dibawa Pimpinan AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik Baca Selengkapnya












Komentar