Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Wanita Lansia di OKI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 8 Maret 2025, 17:07
OKI, JURNAL SUMATRA – Seorang wanita ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Baca Selengkapnya
Operasi Pekat Musi 2025, Polres Ogan Ilir Sukses Ungkap 42 Kasus
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Operasi Pekat 2025, Polres Ogan Ilir sukses mengungkap 42 kasus tindak pidana. Dan dari keberhasilan ungkap kasus Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polres OKI Berhasil Ungkap Kasus Curas di Desa Jungkal Pampangan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 7 Maret 2025, 12:24
OKI, JURNAL SUMATRA – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Kamis, 6 Maret Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, IT yang Tersandung Kasus Korupsi di Dispora Menyerahkan Diri
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 6 Maret 2025, 19:39
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang mengguncang Dinas Pemuda dan Olahraga Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 6 Maret 2025, 19:28
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Baca Selengkapnya












Komentar