Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Desa Serdang Menang, Polres OKI Amankan 2 Orang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 28 Februari 2025, 20:02
OKI, JURNAL SUMATRA – Maraknya pesta dan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya
Kasus Peta Desa, Sejumlah Ruangan Kantor BPMDesa Digeledah Kejari Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Lahat digerebek tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Korupsi, Kejari OKI Tetapkan 4 Oknum ASN Sebagai Tersangka
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 26 Februari 2025, 22:36
OKI, JURNAL SUMATRA – Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, 3 oknum ASN berinisial M, H dan AS digiring keluar dari Baca Selengkapnya
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmansyah DKK ke Polda Sumsel
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua PWI dan Baca Selengkapnya
BREAKING NEWS ! Seorang Ayah Di Tanjung Raja Tega Setubuhi Anak Kandung
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang Ayah di Tanjung Raja diduga tega Baca Selengkapnya












Komentar