Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Belum Selesaikan Kasus Ini, Kinerja Polres Muratara Dikritik
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Baca Selengkapnya
Belum Ada Kejelasan, Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades di Muratara Kembali Dipertanyakan
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Aliansi Cendana Grup kembali menyuarakan kekhawatiran terkait perkembangan laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Baca Selengkapnya
Lagi! Pengedar Narkoba Kawasan Tanjung Batu OI Diringkus Polisi
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Dua pengedar narkoba kawasan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), ZA (25) dan AG (40) diringkus polisi. Selain Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres PALI Bongkar Sindikat Perusakan dan Pencurian Minyak Medco Energi
PALI, JURNAL SUMATRA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian fasilitas pipa Baca Selengkapnya
Pergoki dan Berusaha Kejar Maling, Warga Kayuagung Alami Luka Tembak
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 11 Februari 2025, 00:09
OKI, JURNAL SUMATRA – Sukmadijaya (52) yang tercatat sebagai warga Lorong Purnajaya No. 043, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Baca Selengkapnya











Komentar