Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Pemkab Muba Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa, Hadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan BPK Sumsel
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 15 Oktober 2025, 19:26
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna Baca Selengkapnya
Kapolres Muba Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siap Amankan Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 13 Oktober 2025, 20:03
MUBA, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga Provinsi (Porprov) ke-XV dan pekan paralympic Provinsi (Peparprov) ke-V Sumatera Selatan tahun 2025 Baca Selengkapnya
Warga Bandar Jaya Digegerkan Penemuan Mayat di Corong Aliran Sungai Sindu
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 13 Oktober 2025, 18:44
MUBA, JURNAL SUMATRA – Mendapat laporan dari masyarakat atas adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) di dalam corong aliran Baca Selengkapnya
Sungai Angit Diduga Tercemar, Kades Mengaku Belum Dapat Laporan
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 12 Oktober 2025, 13:44
MUBA, JURNAL SUMATRA – Viral di media sosial, aktivitas illegal drilling di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Irwanto: Jalan dan Jembatan Sangat Penting Bagi Masyarakat Desa
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 10 Oktober 2025, 14:09
MUBA, JURNAL SUMATRA – Infrastruktur jalan dan jembatan sangat penting bagi masyarakat yang tinggal pedesaan. Berbeda dengan di perkotaan mempunyai akses simpang Baca Selengkapnya












Komentar