Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Bupati H. M. Toha Tohet Lantik Sekda, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional serta Kepala Sekolah
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 12 Maret 2026, 14:24
MUBA, JURNAL SUMATRA – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, Baca Selengkapnya
Personel dan ASN di Lingkungan Polres Muba Dapat Bingkisan Lebaran
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 11 Maret 2026, 17:58
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kepedulian Kapolres Musi Banyuasin (Muba) terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya, terlihat jelas. Hal ini diketahui, saat orang nomor wahid Baca Selengkapnya
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Buruh Panen Sawit Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 8 Maret 2026, 19:33
MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak Baca Selengkapnya
Jelang Safari Ramadan Bupati Muba ke Babat Toman, Proposal Puluhan Juta Rupiah Beredar ke Perusahaan
Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 7 Maret 2026, 16:24
MUBA, JURNAL SUMATRA – Agenda Safari Ramadan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, yang dijadwalkan pada 13 Maret 2026 bertempat di Baca Selengkapnya
Selama Ramadan, PDAM Tirta Randik Perpanjang Jam Distribusi Air
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 2 Maret 2026, 11:02
MUBA, JURNAL SUMATRA – Dibulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik Sekayu melakukan upaya langkah proaktif demi Baca Selengkapnya












Komentar