Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Satlantas Polres Muba Raih Juara 1 Ajang Kawasan Tertib Lalu Lintas
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 8 Mei 2025, 19:43
Muba, Jurnal Sumatra – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam ajang Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tingkat Provinsi Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres Muba Amankan 11 Paket Sabu dari pengedar di jalan Sukarami
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 8 Mei 2025, 07:44
Muba, Jurnal Sumatra – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar sabu berinisial RA (21) di Jalan Sukarame Kec. Sekayu, Senin, Baca Selengkapnya
Besuk Ketua PWI Sumsel, Sekda Kaget Kurnaidi Telah di Opname 11 Hari
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 7 Mei 2025, 14:18
MUBA, JURNAL SUMATRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dr H Apriyadi Mahmud membesuk Ketua PWI Sumsel Kurnaidi yang di Baca Selengkapnya
Kabel Listrik Bergelantungan Pinggir Jalan dalam Kota Sekayu, Berpotensi Bahayakan Warga
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 6 Mei 2025, 22:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kabel listrik yang bergelantungan di dalam Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinilai tidak hanya merusak keindahan kota. Baca Selengkapnya
Pohon Rengas di Jalan Plakat Tinggi Ancam Keselamatan Warga Pengguna Jalan
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 6 Mei 2025, 21:50
MUBA, JURNAL SUMATRA – Keberadaan pohon kayu rengas diperkirakan berusia ratusan tahun yang berdiri dipinggir jalan penghubung Kecamatan Plakat Tinggi tepatnya di Baca Selengkapnya
Komentar