Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Akan Segera Cair
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 15 Mei 2025, 20:20
MUBA, JURNAL SUMATRA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tahun anggaran Baca Selengkapnya
Dinkominfo Kolaborasi dengan Komdigi untuk Tuntaskan Blankspot di Muba
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 15 Mei 2025, 20:16
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemkab Musi Banyuasin di bawah komando Bupati H. M. Toha dan Wabup Rohman terus berupaya mengatasi keterisolasian digital Baca Selengkapnya
Ground Breaking, Herman Deru Targetkan Pembangunan Jembatan P6 Muba Rampung Desember 2025
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 14 Mei 2025, 18:21
MUBA, JURNAL SUMATRA – Setelah penantian panjang dan berkoordinasi lintas sektor selama hampir 9 bulan mengenai Jembatan P6 Sungai Lalan yang ditabrak Baca Selengkapnya
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Berhasil Memburu Jaringan Peredaran Narkotika
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 12 Mei 2025, 12:40
MUBA, JURNAL SUMATRA – Baru seminggu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung tancap Baca Selengkapnya
Pemkab Muba di Garda Depan, Dukung Gerakan Nasional Melawan Judi Online
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 9 Mei 2025, 16:39
MUBA, JURNAL SUMATRA – Upaya bersama memerangi judi online mulai menunjukkan hasil menggembirakan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengapresiasi kinerja Satuan Baca Selengkapnya
Komentar