“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Menghitung hari hadirnya vaksin Sinovac halal dan aman
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:47
Jakarta, jurnalsumatra.com – Wabah COVID-19 yang menglobal dan memakan waktu pandemi nyaris setahun membuat banyak negara di dunia mencari seribu satu jalan Baca Selengkapnya
DPRD dukung Pemkot Palu perketat syarat pelaku perjalanan masuk Palu
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:30
Palu, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Palu memperketat syarat bagi pelaku perjalan memasuki Baca Selengkapnya
PKS Jateng siap kolaborasi dengan gubernur sejahterakan masyarakat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:29
Semarang, jurnalsumatra.com – Jajaran pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah siap berkolaborasi dengan Gubernur Ganjar Pranowo dalam upaya menyejahterakan masyarakat Baca Selengkapnya
Kodam I/BB tes cepat COVID-19 seluruh prajurit-PNS di 4 provinsi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:28
Medan, jurnalsumatra.com – Kodam I Bukit Barisan melakukan tes cepat COVID-19 kepada seluruh prajurit dan PNS yang berada di empat provinsi yakni Baca Selengkapnya
NTP Sulbar naik 1,96 persen
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:26
Mamuju, jurnalsumatra.com – Nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2020 sebesar 115,30 atau naik 1,96 persen dibandingkan NTP Baca Selengkapnya












Komentar