Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Humas RSUD Rupit Tegaskan Motor Keluarga Pasien Hilang Terjadi di Luar Area Parkir RS
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kabar dugaan aksi pencurian sepeda motor milik keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Baca Selengkapnya
Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasbar Bekuk Residivis Curanmor
PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 4 September 2026, 11:42
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir memusnahkan 994 butir tablet ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Tugu Agung, Kecamatan Baca Selengkapnya
Kabel Intek SPAM Dicuri Tengah Malam, 1.488 Pelanggan Rupit-Lawang Agung Terancam Krisis Air Bersih
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Sebanyak 1.488 pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Rupit-Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terdampak akibat aksi Baca Selengkapnya
Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Erwinsyah, angkat bicara terkait insiden yang menimpa salah Baca Selengkapnya












Komentar