Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Kabel Intek SPAM Dicuri Tengah Malam, 1.488 Pelanggan Rupit-Lawang Agung Terancam Krisis Air Bersih
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Sebanyak 1.488 pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Rupit-Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terdampak akibat aksi Baca Selengkapnya
Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Erwinsyah, angkat bicara terkait insiden yang menimpa salah Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan YBH Beserta Sabu 2,55 Gram
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Baca Selengkapnya
Ketua GCL Mahendra Pertanyakan Perkembangan Penanganan Alkes RSUD Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat yang menelan dana sebesar Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 22:36
OKI, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Baca Selengkapnya












Komentar