Saat diintrograsi pelaku mengatakan bahwa dia hilap melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap

News Feed
Ungkap Perkara Migas, Polres Muba Amankan 22 Tersangka dan 419.600 Liter Minyak
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 19:07
MUBA, JURNAL SUMATRA – Polres Muba ungkap sejumlah kasus dalam perkara Migas. Dalam Conference Pers Senin (31/8/2026) pagi tadi, sebanyak 22 orang Baca Selengkapnya
Heboh! Truk Batu Bara Diduga Dipungut Rp50 Ribu, Warga OKU Resah
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 14:45
OKU, JURNAL SUMATRA – Masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batubara yang melintas di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Baca Selengkapnya
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
SAROLANGUN, JURNAL SUMATRA -Lima warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Air Panas yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI-AD Baca Selengkapnya
Polsek Kota Agung Bongkar Kasus Pencurian Emas Rp150 Juta, Tersangka Turut Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gumay SH bersama personel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya
Puluhan Massa Aliansi Masyarakat Menggugat Gelar Aksi Damai di Depan Polres Muratara
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memanas. Puluhan masyarakat Baca Selengkapnya












Komentar