Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Polres Lahat Gelar Salat Istisqa, Libatkan Personel dan Berbagai Elemen Masyarakat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat menggelar salat istisqa sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT Baca Selengkapnya
RT 13 dan RT 19 Dapat Suplai Air Bersih dari Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di Kelurahan Pagar Agung, Baca Selengkapnya
Pemkab Lahat Anggarkan Rp11,3 Miliar untuk Revitalisasi Taman Wisata Ribang Kemambang
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Rehab taman wisata Ribang Kemambang yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan, Pemkab Lahat kembali menganggarkan dana sebesar Rp. 11.385.457. Baca Selengkapnya
Letkol Inf David Jihandika Pimpin Panen Raya Jagung Bersama
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komandan Kodim (Dandim) 0405/Lahat, Letkol Inf David Jihandika Hendri Wijayanto, S.H, M.Sos, memimpin langsung kegiatan panen raya jagung Baca Selengkapnya
Polsek Kota Agung Bongkar Kasus Pencurian Emas Rp150 Juta, Tersangka Turut Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gumay SH bersama personel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya












Komentar