Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Jalan Kaki 3 Kilometer Padamkan Karhutla
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan kaki Bukit Senubut, area Bukit Jempol, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Baca Selengkapnya
Kejuaraan Grasstrack Kapolres Cup, 5 Piala Diraih CGRT X Junior Racing Team
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bukan sekadar ikut meramaikan. CGRT X Junior Racing Team X Dinsos Lahat, langsung menunjukkan taringnya di Kejuaraan Grasstrack Baca Selengkapnya
Personel Polsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Agar Tak Meluas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Personel Polsek Pulau Pinang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat bergerak cepat melakukan pemadaman api yang Baca Selengkapnya
Turnamen Basket Adaro Cup 2026, Ini Pesan Wabup Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Secara resmi turnamen Bola Basket Adaro Cup 2026 yang perhelatannya dipusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk, Kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Baca Selengkapnya












Komentar