Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Ruas Jalan Lintas Tanjung Sakti Tertimbun Longsor
Lahat|Rabu, 3 Februari 2021, 23:18
Lahat, jurnalsumatra.com – Curah hujan yang tinggi menerjang Kabupaten Lahat belakangan ini, mulai menjadi momok bagi masyarakat Lahat tak terkecuali warga ditiap Baca Selengkapnya
Kapolres Bagikan Masker dan Semprot Disinfektan
Lahat|Rabu, 3 Februari 2021, 23:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Rabu (03/02/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK Baca Selengkapnya
Mahkamah Partai Intruksikan Musda X Diulang
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:25
Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan hasil dari musyawarah daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lahat, yang diselenggarakan Baca Selengkapnya
Dinsos Gelar Simulasi Bantu Warga Terdampak Bencana
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mengikuti apel siaga dalam menghadapi bencana banjir, dan memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terdampak, dihalaman Pemkab Lahat, pada Baca Selengkapnya
Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Divaksin
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah dilakukan Test darah tiga kali, oleh Tim Medis Kesehatan Gugus Tugas (Gusgas) Pemkab Lahat, ternyata Tensi darah masih Baca Selengkapnya












Komentar