Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Bupati Lahat Pimpin Apel Siaga dan Simulasi
Lahat|Selasa, 2 Februari 2021, 20:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk mengantisipasi serta mengecek segala persiapan apabila terjadinya bencana dadakan seperti banjir dan longsor, membuat Bupati Lahat Cik Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Untuk Belasan Personil
Lahat|Senin, 1 Februari 2021, 22:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat dilaksanakan apel upacara pemberian penghargaan (Reward) kepada Personil Polsek, dan jajaran Polres Lahat. Kegiatan tersebut, Baca Selengkapnya
Mobil Terbalik Ibu dan Anak Tewas Dilokasi
Lahat|Minggu, 31 Januari 2021, 21:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh tragis peristiwa yang dialami oleh satu keluarga. Pasalnya, gara gara hendak mengantar daging, ayam, dan logistik lainnya kesalah Baca Selengkapnya
9 KK dan 27 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Lahat|Minggu, 31 Januari 2021, 21:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Peristiwa berduka kembali menimpa Kabupaten Lahat. Yang mana kali ini, menimpa warga Desa Air Dingin Baru (Ardiba) Kecamatan Tanjung Baca Selengkapnya
Babinsa Kikim Kawal Pengambilan dan Pemberian Vaksin
Lahat|Sabtu, 30 Januari 2021, 22:11
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejak digelontarkannya Vaksin oleh Pemerintah Pusat kesemua Provinsi yang ada di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), selanjutnya Baca Selengkapnya












Komentar