Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Warga Keluhkan Truk Kayu Ilegal Kerap Merusak Jalan
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah warga mulai menggeluhkan oleh aktifitas dump truk pengangkutan kayu diduga Ilegal logging yang kerap melintas didua desa. Sehingga, Baca Selengkapnya
Bupati Berikan Hadiah Bagi Warga Dapati Nube
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:38
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor Kecamatan Merapi Selatan pada Rabu (20/01/2021) digelar acara Musrenbang RKPD tahun 2022 ditingkat Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Baca Selengkapnya
Bupati Berharap ABPEDNAS Dapat Menciptakan Kemandirian Desa
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Gedung Pertemuan milik Pemkab Lahat, dilaksanakan pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Lahat. Baca Selengkapnya
Kadis BPMDesa Pastikan Awal Febuari BLT Cair
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk ditahun 2021 berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Desa, dari 7 aitem dan salah satunya dana Bantuan Baca Selengkapnya
Jalan Dusun Talang Injan PUMI Rusak Parah
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Warga dusun Talang Injan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga, warga berharap ada Baca Selengkapnya












Komentar