Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
OREO Berbagi Seru, Perkuat Kolaborasi Guru, Orang Tua dan Komunitas
Nasional, Pendidikan|Kamis, 11 Juni 2026, 19:49
PURWOREJO, JURNAL SUMATRA – Untuk kedepankan pembelajaran yang menyenangkan di Purworejo, Jawa Tengah, OREO menghadirkan rangkaian edukasi dan alat belajar seru untuk Baca Selengkapnya
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Nasional|Kamis, 11 Juni 2026, 17:59
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Pesatnya adopsi digital dan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia mendorong kebutuhan akan solusi AI yang kuat, terintegrasi Baca Selengkapnya
Siapkan Generasi Global, SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Resmikan Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin
Nasional|Senin, 8 Juni 2026, 17:31
YOGYAKARTA, JURNAL SUMATRA – Fitri Sari Sukmawati, M.Pd sebagai Kepala SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta, melakukan pengembangan kurikulum bahasa agar siswa mendapat banyak Baca Selengkapnya
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Nasional|Jumat, 6 Februari 2026, 17:45
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara Baca Selengkapnya
Swasembada Pangan Tercapai, Don Muzakir: Kebijakan Prabowo Sentuh Petani
Nasional|Kamis, 8 Januari 2026, 15:46
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengatakan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyentuh dan mengerti Baca Selengkapnya












Komentar