Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
4 Tahun Vakum, Kini Pengurus KONI Solok Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Nasional|Selasa, 22 Juli 2025, 21:12
SOLOK, JURNAL SUMATRA – Setelah vakum 4 tahun, akhirnya pengurus KONI Kabupaten Solok periode 2025-2029 yang dinahkodai oleh Doni Zulkifi beserta pengurus Baca Selengkapnya
Sekda Ferli Yuledi Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program GRANAT “GRANAT Go To School”
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah Baca Selengkapnya
Bursah Zarnubi SE Resmi Dipercaya Selaku Ketum Apkasi se-Indonesia
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Puri Grand Sahid Hotel Jakarta, telah dilaksanakan pelantikan jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Baca Selengkapnya
Danlanud PMB Pimpin Upacara di Tulang Bawang, Dukung Semangat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi saksi pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat dan penuh semangat Baca Selengkapnya
Tegas, Pemkab Tuba akan Tindak Usaha Tak Berizin
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) menggelar rapat koordinasi penerapan ketentuan peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Baca Selengkapnya












Komentar