Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Pertamina Wujudkan UMKM Kreatif Raih Pasar Mancanegara
Jakarta, KRSUMSEL.com – PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. Baca Selengkapnya
FWTB Akan Gelar Aksi Damai Sampaikan 5 Tuntutan
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – 250 Wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) akan menggelar aksi damai, mendesak agar Kepala Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Sediakan Pemeriksaan Mental Gratis pada Hari Pelanggan Nasional 2025
Nasional|Kamis, 4 September 2025, 19:05
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Masyarakat Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi sosial politik yang menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran terhadap keamanan masing-masing dan Baca Selengkapnya
Guru Bukan Beban: Jawaban Luka dari Sebuah Hoaks
Nasional, Uncategorized|Rabu, 3 September 2025, 19:51
Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah potongan video yang menampilkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, seolah-olah menyebut guru sebagai Baca Selengkapnya
Menata Ulang Tata Kelola Lahan Pasaman Barat: Langkah Strategis dan Spektakuler Bupati Pasaman Barat
Nasional|Jumat, 1 Agustus 2025, 09:49
Oleh : Martondi Lubis, Pengamat Hukum dan Kebijakan Pertanahan. Pertemuan antara Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, dengan Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada Baca Selengkapnya










![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar