Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Pj walikota apresiasi warga yang patuhi Surat Edaran
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Makassar, jurnalsumatra.com – Mengevaluasi aktivitas malam pergantian tahun, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasinya pada seluruh warga Kota Makassar yang Baca Selengkapnya
Tanjungpinang diguyur hujan dan banjir rob pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diguyur hujan dan banjir rob pada Jumat (1/1). Hujan dengan intensitas sedang hingga Baca Selengkapnya
Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:52
Medan, jurnalsumatra.com – Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal sehingga total kasus kematian hingga 1 Januari 2021 mencapai 681 orang. “Tambah Baca Selengkapnya
Polisi akan tetapkan tersangka kekerasan terhadap anak
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menetapkan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang Baca Selengkapnya
Bupati Bone Bolango dorong Bumdes kembangkan udang vaname
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Gorontalo, jurnalsumatra.com – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Bone Pesisir untuk mengembangkan dan membudidayakan Baca Selengkapnya












Komentar