Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Rental PS di Tanjung Sakti Digerebek, 12 Paket Ganja dan 2 Pemuda Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Tanjung Sakti kembali menunjukkan komitmennya dalam Baca Selengkapnya
Sempat Berusaha Kabur, Pria Ini Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Kali Baca Selengkapnya
Pengedar Sabu di Lempuing Jaya Dibekuk, Sempat Buang Barang Bukti
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 19 April 2026, 21:11
OKI, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Mulut, Pengedar Narkoba di Lahat Tak Berkutik Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Baca Selengkapnya
Kasus Curanmor TKP Cuhup Ganyang Dibongkar Unit Pidum Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, terkait hilangnya sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Darul Qutni warga Jalan Cuhup Baca Selengkapnya












Komentar