Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kasus KDRT Jadi Sorotan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Sabtu, 25 April 2026, 18:45
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Kota Prabumulih terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, Baca Selengkapnya
Polsek Karang Dapo Amankan Terduga Pelaku Dugaan Perzinaan terhadap Anak Kandung
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BO (41), warga Dusun V, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Baca Selengkapnya
Biadab! Ayah di Muratara Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pelaku: Nyaris Tewas Diamuk Massa
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digemparkan dengan dugaan kasus hubungan terlarang seorang Baca Selengkapnya
Unit II Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Ganja
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Kasus Narkotika di Kayuagung, Satu Tersangka Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 21 April 2026, 22:34
OKI, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres OKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika Baca Selengkapnya












Komentar