Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Sedang Nimbang Shabu Samsuri Ditangkap Polisi
Kriminal|Selasa, 1 Februari 2022, 19:37
Muba, jurnalsumatra.com – Narkotika jenis Shabu sebanyak 26 paket berhasil disita oleh Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin (Muba). Baca Selengkapnya
Polres OKU Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Kriminal|Selasa, 25 Januari 2022, 17:14
OKU, Jurnalsumatra.com – Reka ulang Kasus Pembunuhan Lima warga Desa Bunglai dengan Korbannya SR (45), IM (48), ED (40), HJ (33), ER Baca Selengkapnya
Perampok Kurir J&T Diamankan
Kriminal|Jumat, 21 Januari 2022, 21:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Penyelidikan yang cukup panjang dilakukan oleh unit Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK, Baca Selengkapnya
Tiga Pelajar Kasus Pembunuhan Menyerahkan Diri
Kriminal|Jumat, 21 Januari 2022, 12:45
Muba, jurnalsumatra.com – Setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia Baca Selengkapnya
Polsek Jarai Amakan Pelaku Pencabulan Anak
Kriminal|Selasa, 18 Januari 2022, 16:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur, membuat Bastian (49) pekerjaan Tani warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya












Komentar