Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan, Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 22:36
OKI, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Baca Selengkapnya
Ungkap Perkara Migas, Polres Muba Amankan 22 Tersangka dan 419.600 Liter Minyak
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 19:07
MUBA, JURNAL SUMATRA – Polres Muba ungkap sejumlah kasus dalam perkara Migas. Dalam Conference Pers Senin (31/8/2026) pagi tadi, sebanyak 22 orang Baca Selengkapnya
Heboh! Truk Batu Bara Diduga Dipungut Rp50 Ribu, Warga OKU Resah
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Senin, 31 Agustus 2026, 14:45
OKU, JURNAL SUMATRA – Masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batubara yang melintas di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Baca Selengkapnya
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
SAROLANGUN, JURNAL SUMATRA -Lima warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Air Panas yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI-AD Baca Selengkapnya
Polsek Kota Agung Bongkar Kasus Pencurian Emas Rp150 Juta, Tersangka Turut Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gumay SH bersama personel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Baca Selengkapnya












Komentar