Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
FJ Oknum ASN Pemkab Lahat Diperiksa Selaku Saksi Atas Peristiwa Karhutla
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berawal ingin membersihkan lahan semak belukar, berujung panjang bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat. kini justru Baca Selengkapnya
Para Pelaku Pencurian Besi PT Era Energi Mandiri Berhasil Disikat Tim Gabungan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi pencurian besi milik PT Era Energi Mandiri yang berlokasi di Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Baca Selengkapnya
Pinjam Motor Alasan Beli Beras, Seorang Pria di Muratara Diduga Gelapkan Motor Warga
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Seorang pria berinisial EKC (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Rupit setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Baca Selengkapnya
Humas RSUD Rupit Tegaskan Motor Keluarga Pasien Hilang Terjadi di Luar Area Parkir RS
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kabar dugaan aksi pencurian sepeda motor milik keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Kabupaten Musi Rawas Baca Selengkapnya
Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Satreskrim Polres Pasbar Bekuk Residivis Curanmor
PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Baca Selengkapnya












Komentar