Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Berhubungan Dengan Barang Haram Dibawa Ke Polres OKU
Kriminal|Jumat, 18 Juni 2021, 16:10
Baturaja, JurnalSumatra.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Kembali amankan Daris (50) bin Jalil Ahmad warga Jln. Kemarung Gg. Durian Kelurahan Baca Selengkapnya
Staf Admin PT BMJ Masuk Ke Sel Tahan
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 22:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Unit tindak pidana khusus (Pidsus) sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Chandra Kirana SH bersama anggota berhasil Baca Selengkapnya
Sopir Banting Stir Jadi Bandar Narkoba
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 21:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MM, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Seret Pengedar Shabu Lainnya
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 19:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Hanya berjarak satu hari dari hasil pengembangan Tersangka Muhammad Abdillah, atau nyanyian MA jajaran unit Res Narkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya
Penjual Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Kamis, 17 Juni 2021, 18:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Res Narkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Baca Selengkapnya












Komentar