Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Gara-Gara Sabu Abi Rahman di Krangkeng Polisi
Kriminal|Senin, 5 Juli 2021, 16:53
Muba, jurnalsumatra.com – Satuan reserse narkoba Polres Muba kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Kali ini pelaku bernama ABI Baca Selengkapnya
Penjaga Toko Disikat Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 18:57
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Hanya berjarak setengah jam Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH kembali berhasil mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Pengedar Ganja
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 17:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Giring Warga Ulak Pandan Kesel Tahanan
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 20:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat dalam memberantas peredaran Narkotika dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Pidum
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 17:00
Lahat, juralsumatra.com – Waw..!!! Hanya berjarak beberapa hari jajaran unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat dibawa Kepemimpinan IPDA Buddi Agus SE, berhasil Baca Selengkapnya












Komentar