Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

News Feed
Pengedar Sabu di Lempuing Jaya Dibekuk, Sempat Buang Barang Bukti
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 19 April 2026, 21:11
OKI, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Mulut, Pengedar Narkoba di Lahat Tak Berkutik Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Baca Selengkapnya
Kasus Curanmor TKP Cuhup Ganyang Dibongkar Unit Pidum Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, terkait hilangnya sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Darul Qutni warga Jalan Cuhup Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Pencuri Motor di Angkringan, Uang Hasil Kejahatan untuk Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Tiga Kecamatan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 16 April 2026, 12:40
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran Baca Selengkapnya












Komentar