Banyuasin, Jurnalsumatra.co- Dalam rangka tangkap darurat bencana, untuk meminimalisir dampak kerugian kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyuasin gerak cepat dengan mengelar Rapat Koordinasi bersama jajarannya, Rabu (17/9/25).
Hal itu sperti disampaikan langsung Wakil Bupati Netta Indian dalam rakor mengatakan, Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, peringatan dini bencana, adalah tindakan cepat dan tepat yang perlu dilakukan melalui pengamatan gejala bencana, analisis, pengambilan keputusan, penyebarluasan informasi peringatan.
Dimana informasi penting tersebut bertujuan, agar masyarakat dapat mengurangi risiko dan mempersiapkan tanggap darurat. Oleh karena itu perlu dilakukan Rapat Koordinasi ini dalam Penetapan Desa/Kelurahan Rawan bencana di Kabupaten Banyuasin, terangnya.
“Saat ini data yang tertera bahwa seluruh kecamatan di Banyuasin dalam kondisi rawan, dimana tingkat bencana di Banyuasin itu tinggi, jadi mari kita bersinergi bagaimana cara menanggulangi, dan bagaimana cara mitigasinya,” sambung Wabub Netta.
Jadi nantinya setiap Kepala Desa, harus melaporkan terkait bencana-bencana yang terjadi di Desa masing-masing, jangan sampai tahu dari media luar. Kita harus cepat penanggulangannya, dan tidak lupa pula untuk perlunya menjaga alat-alat yang digunakan, untuk menanggulangi bencana, jangan sampai digunakan untuk keperluan pribadi, tegasnya. SON













Komentar