oleh

Resmi Jadi Pengelola Parkir Pasar Shopping Center Kayuagung, Mien Tunggu Ketegasan Dishub OKI

OKI, JURNAL SUMATRA – Sejak menerima surat penunjukan koordinator parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 30 Desember 2025 lalu, Herman Ismail alias Mien (64) resmi menjadi pengelola parkir Pasar Shopping Center Kayuagung. Dengan demikian, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026, selama kurun waktu satu tahun, ia dipercaya mengelola kawasan tersebut.

Walau demikian, menurut Mien, dirinya telah memberikan toleransi kepada pihak pengelola lama, yaitu Rizky Ismail, anak almarhum Taufik Bawong. Pasalnya, surat penunjukan koordinator parkir yang dimiliki bersangkutan telah berakhir masa berlakunya pada Desember 2025, sehingga tidak lagi memiliki hak untuk mengelola parkir Pasar Shopping Center Kayuagung.

“Kami telah menerima SK berupa surat penunjukan koordinator parkir dari Dishub Kabupaten OKI. Artinya, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, kami berhak mengelola kawasan parkir Pasar Shopping Center Kayuagung,” ujar Herman Ismail yang akrab disapa Mien saat diwawancarai pada Selasa (3/2/2026).

Sejak Januari 2026 hingga saat ini, pihaknya belum melakukan aktivitas pengelolaan parkir di Pasar Shopping Center Kayuagung. Hal tersebut, jelas Mien, merupakan bentuk toleransi karena pihak pengelola lama masih enggan hengkang dan seolah tidak menerima pergantian tersebut, padahal surat penunjukan mereka telah habis masa berlakunya.

“Oleh karena itu, melihat situasi dan kondisi saat ini, sebagai pengelola parkir Pasar Shopping Center Kayuagung yang baru, kami meminta pihak Dishub Kabupaten OKI untuk bertindak tegas dan melakukan penertiban sesegera mungkin agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tandas Mien.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Dishub OKI, pergantian pengelola parkir di kawasan Pasar Shopping Center Kayuagung memang telah dimulai sejak awal 2026. Kebijakan tersebut diambil karena realisasi retribusi parkir dinilai tidak mencapai target, serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI.

Kepala Dishub OKI Dr. M. Iqbal menjelaskan, bahwa izin pengelolaan parkir sebelumnya telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Dengan berakhirnya izin tersebut, secara administratif hak pengelolaan juga berakhir, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan ulang.

“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi yang lebih tinggi,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa pergantian pengelola telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Evaluasi pengelolaan parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian kinerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed