Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dishub OKI menetapkan pengelola baru karena dinilai mampu menyampaikan target PAD yang lebih tinggi dibandingkan pengelola sebelumnya.
“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya adalah untuk kepentingan PAD Kabupaten OKI,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan, bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah Dishub OKI. Kerja sama dengan pihak ketiga dimungkinkan, baik melalui penunjukan langsung maupun seleksi, tergantung pada kondisi dan jumlah peminat.
Dishub OKI juga meminta pengelola baru tetap memberdayakan juru parkir yang telah bekerja di lokasi tersebut, sehingga tidak seluruh tenaga kerja diganti. Selain itu, mediasi telah dilakukan agar pengelola lama dan pengelola baru dapat berkoordinasi selama masa peralihan.
Selain capaian target PAD, Dishub OKI mencatat bahwa setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan target yang telah disepakati, sehingga menjadi bahan evaluasi utama.
Pengelola baru akan menjalankan tugas hingga akhir 2026. Selanjutnya, Dishub OKI akan kembali melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya pergantian pengelola apabila target retribusi tidak tercapai.
“Evaluasi akan terus dilakukan sesuai ketentuan,” ucap Iqbal. (Choe)













Komentar