OKU, JURNAL SUMATRA – Ramainya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai perkara Minerba yang saat ini tengah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa hari terakhir menjadi sorotan. Menyikapi hal tersebut, Kejari OKU menggelar press rilis yang di gelar di ruang Vidcon Kejari OKU, Selasa (3/11/2026) petang.
Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU . Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H. melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) M Riska Putra SH di dampingi Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogi Purnomo SH menyampaikan beberapa poin penting dalam penanganan perkara yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat OKU ini.
Dijelaskan, bahwa perkara tindak pidana pengangkutan mineral dan batubara dengan terdakwa Purwanto, Supono dan Suyoto merupakan hasil tangkapan dari Polda Sumsel yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiga terdakwa di duga melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4ntahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara Jo UU nomor 1 tahun tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
”Dari proses sidang ini, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yang sudah di bacakan dengan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan. Nah dalam proses ini, Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan kasus serupa yang sebelumnya pernah terjadi dengan terdakwa Irfan Primayanto dan risky Fernando dimana keduanya hanya di vonis pidana selama 1 tahun 8 bulan,” beber Kasi Intel dalam rilisnya.
Menurut Kasi Intel, selaku penuntut umum, pihaknya sangat mengapresiasi upaya PH dalam membela ketiga terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang substantif. Dan juga kata dia, pihaknya sama sekali tidak menghalang – halangi para terdakwa untuk menggunakan jasa penasehat hukum guna membelanya di pengadilan.
”Sejak tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum hingga di persidangan ini, kita tidak pernah menghalang – halangi upaya terdakwa ini. Nah kemudian muncul isu yang menyebut bahwa penuntut umum melakukan intimidasi agar terdakwa tidak menggunakan penasehat hukum, itu sangat tidak benar,” bantahnya.
Dalam rilisnya Kasi Intel juga menjelaskan bahwa perkara yang di alami Purwanto dan kawan – kawannya, sangat berbeda dengan perkara yang di alami oleh Irfan Primayanto. Dia menjelaskan bahwa ada perbedaan fakta – fakta yang terungkap di pengadilan maupun hal – hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan pidana.













Komentar