“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sembunyikan Ganja di Bagasi Motor, RJ Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Baca Selengkapnya
Gerebek Rumah di Merapi Timur, Polisi Temukan 22 Paket Sabu dan Timbangan Digital
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus keempat dalam satu pekan ini. Kali Baca Selengkapnya
Polres OKU Selatan Gelar Rekonstruksi 32 Adegan Kasus Pembunuhan di Desa Pelangki
Kriminal, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel|Jumat, 10 April 2026, 10:57
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Baca Selengkapnya
Gerak Cepat Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Ibu Kandung
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu Baca Selengkapnya
Diduga Percobaan Pencurian Kabel PLN, Listrik di Dusun 6 Rantau Kadam Padam
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Warga Dusun 6 Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dibuat resah akibat pemadaman Baca Selengkapnya












Komentar