“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Buang Sabu ke Kloset Saat Digerebek, Pengedar di Lahat Tetap Tak Lolos dari Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dengan menangkap seorang Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu di Desa Tanjung Payang, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Baca Selengkapnya
Polres Lahat Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Terus Berjalan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui penyidiknya memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang saat ini masih Baca Selengkapnya
Tak Sampai 12 Jam, Polsek Kikim Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Curas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Belum genap 12 jam sejak terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan (Curah), aparat Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah Baca Selengkapnya
Operasi Undercover Buy Polres OKI Berhasil, Transaksi Sabu Rp3 Juta Digagalkan di Parkiran SPBU
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 2 April 2026, 13:28
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover Baca Selengkapnya












Komentar