“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lahat Tangkap 2 Pengedar Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu dan Miliki Senpira, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dengan tingkat risiko tinggi dalam satu operasi penindakan di Kelurahan Lebuay Baca Selengkapnya
Polres Muratara Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg, Satu Pelaku Diamankan
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Rokok, Pria Asal Jejawi Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 28 Maret 2026, 16:18
OKI, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Baca Selengkapnya
Pelaku Penusukan di Desa Petaling Berhasil Diungkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 27 Maret 2026, 22:40
OKI, Jurnal Sumatra – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan Baca Selengkapnya












Komentar