“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Buruh Panen Sawit Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 8 Maret 2026, 19:33
MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak Baca Selengkapnya
Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka, Warga Muara Payang Gempar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, gempar usai ditemukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di Baca Selengkapnya
Pengedar Ganja Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Baca Selengkapnya
Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Lempuing Jaya Ditangkap Polres OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 6 Maret 2026, 12:18
OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Aroma Peradilan Sesat dalam Tangkisan Jaksa Terhadap Eksepsi Khairul Anwar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (4/3/2026) berubah menjadi medan dialektika hukum yang sengit. Persidangan lanjutan atas Baca Selengkapnya












Komentar