“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 2 Jenis Barang bukti
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 27 Maret 2026, 18:25
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan Baca Selengkapnya
Oknum ASN di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 27 Maret 2026, 11:23
OKI, JURNAL SUMATRA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EM yang diduga berdinas di Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Ogan Baca Selengkapnya
Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan di Muara Payang Lahat Berhasil Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah buron selama 10 hari, akhirnya pelaku pembunuhan Aldo Andra Alafin warga Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang, Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Kawasan HGU PT Hindoli Diduga Milik Oknum Polisi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 13 Maret 2026, 22:16
MUBA, JURNAL SUMATRA – Sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan Kobra 1 HGU PT Hindoli diduga milik oknum anggota polisi berinisial Baca Selengkapnya
Geger, Diduga OTT KPK Seret Pejabat Tinggi Bengkulu
Kriminal|Selasa, 10 Maret 2026, 10:54
BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026) malam. Baca Selengkapnya












Komentar