“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kabur Hingga ke Jakarta Pusat, Chandra Akhirnya Tertangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 3 Juni 2024, 22:39
OKI, jurnalsumatra.com – Chandra (35) yang sempat buron atas kasus pembunuhan terhadap Zay (50), akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres OKI Baca Selengkapnya
Meski Sempat Melawan, Dua Kurir Sabu Bertekuk Lutut di Ringkus Polisi
PALI, jurnalsumatra.com – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dalam sebuah operasi di kebun sawit Desa Air Itam, Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Tanah Abang Tangkap Pencuri Beraksi di Pasar Sukaraja
PALI, jurnalsumatra.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian terjadi di pasar tradisional Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Serial, Kurir Sabu di Embacang
MURATARA, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus Serial (19) kurir sekaligus pengguna Narkotika jenis Sabu, Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam
PAGARALAM, Jurnalsumatra.com — Upaya penekanan terhadap para pelaku kasus kriminal, dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Chandra Kirana SH bersama anggota, Baca Selengkapnya












Komentar