“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Ini 3 Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 24 Mei 2024, 15:33
MUBA, Jurnalsumatra.com – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menjadi penyelenggara pertama program kuliah gratis hingga jenjang S2 yang dimulai sejak 2 tahun belakangan. Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Ini Diamankan Polres Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Umum Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal Baca Selengkapnya
Gara-gara Curi Isi Kotak Amal, Pria Ini Ditangkap Polsek Teluk Gelam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 23 Mei 2024, 22:37
OKI, jurnalsumatra.com – Polsek Teluk Gelam mengamankan seorang pria berinisial IA (38) karena mencuri kotak amal di mushola SPBU Desa Ulak Ketapang Baca Selengkapnya
Curi Sarang Burung Walet, Pria Ini Ditangkap Polsek Tulung Selapan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 23 Mei 2024, 22:31
OKI, jurnalsumatra.com – Curi sarang burung walet, R (25) yang merupakan warga KP. Buntuan Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Baca Selengkapnya
Nekat Curi Kelapa Sawit, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Akibat ulahnya yang nekat mencuri kelapa sawit milik warga. WW (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan diamankan. Baca Selengkapnya












Komentar