“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Masyarakat Diminta Hati-hati, Polres OKI Bantah Permintaan Dana Via Aplikasi Digital
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 12 Februari 2026, 22:58
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan tidak pernah meminta biaya operasional dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan, Mantan Petinggi RSUD Kayuagung Terancam Kursi Pesakitan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 10 Februari 2026, 13:18
OKI, JURNAL SUMATRA – Tidak menutup kemungkinan, sejumlah mantan petinggi RSUD Kayuagung dalam waktu dekat bakal duduk di kursi pesakitan. Hal itu Baca Selengkapnya
Pasutri di Muratara Diciduk Polisi, Diduga Kurir Sabu 1,94 Gram
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat peredaran Baca Selengkapnya
Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi KUR BSI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 9 Februari 2026, 17:38
OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang titipan terkait perkara Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Pencabulan, Polres Pagaralam Tangkap Eks Kepala Kantor Pos
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Pagaralam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, Baca Selengkapnya












Komentar