“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Tersandung Kasus Pencabulan, Polres Pagaralam Tangkap Eks Kepala Kantor Pos
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Pagaralam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, Baca Selengkapnya
Curi Mesin Genset, Pria Ini Ditangkap Polsek Batang Hari Leko
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 4 Februari 2026, 17:43
MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko resor Muba, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26) asal Baca Selengkapnya
Hendak Bawa Sabu ke Pagaralam, Oknum Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Lahat terus gencarkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, kali ini seorang oknum Baca Selengkapnya
Cek CCTV, Satresnarkoba Polres Lahat Bongkar Atas Temuan Pegawai Lapas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama jajarannya kembali berhasil mengungkap kasus narkotika Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu 3,78 Gram, Dua Petani di Muratara Diciduk Polisi
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menindak tegas peredaran narkotika. Dua pria berinisial HS (46) Baca Selengkapnya












Komentar