“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Warga Muara Baru OKI Jadi Korban Pembacokan, Langsung Lapor ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 16 Februari 2026, 14:20
OKI, JURNAL SUMATRA – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Baca Selengkapnya
Pengedar ‘Daun Setan’ Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 15 Februari 2026, 21:48
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kembali berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Baca Selengkapnya
Kenalan Melalui OMI, 2 HP Wanita di Muratara Raib Digondol Pelaku
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kasus penipuan bermodus perkenalan melalui aplikasi kencan kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Seorang wanita berinisial W (25), warga Desa Baca Selengkapnya
Razia Dini Hari, 12 Orang Reaktif Narkotika Diamankan Polres OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 14 Februari 2026, 12:34
OKI, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan razia disejumlah kafe dan tempat Baca Selengkapnya
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Curat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Ridho Pradani SPd. SH, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus Baca Selengkapnya












Komentar