“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres OKI Ungkap Peredaran 1,06 Kg Sabu di Tulung Selapan, Dua Pelaku Diamankan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 30 Januari 2026, 12:29
OKI, JURNAL SUMATRA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Baca Selengkapnya
Polisi Masih Dalami Dugaan Pelecehan Dilakukan Pejabat Kantor Pos Pagaralam
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Terkait viral nya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial Baca Selengkapnya
JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Rozi Yanto
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 29 Januari 2026, 10:50
OKI, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana pembunuhan dan kekerasan Baca Selengkapnya
Kasus Peta Desa 2023, Kejari Lahat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, dilaksanakan Press Conference, terkait kasus korupsi Peta Desa Tahun Baca Selengkapnya
Gudang Penggilingan Padi Terbakar di SP Padang, Isu Gudang BBM Masih Didalami Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 22 Januari 2026, 13:32
OKI, JURNAL SUMATRA – Asap hitam pekat membumbung tinggi dari atap sebuah gudang penggilingan padi di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Baca Selengkapnya












Komentar