“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Penjambret Kalung Seorang Nenek Ngaku Hilap
Kriminal|Rabu, 15 Desember 2021, 20:04
Muba, jurnalsumatra.com – Setelah berapa pekan melarikan diri, akhirnya pelaku penjambretan kalung emas seberat 3 gram beserta liontinnya milik nenek, SUPARMI (64) Baca Selengkapnya
Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli
Kriminal|Sabtu, 11 Desember 2021, 21:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal lelah, dalam memerangi peredaran Narkotika yang merupakan musuh terbesar Negara, seperti yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lahat Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 10 Desember 2021, 16:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Tegar Feyliansyah (18) 9 bulan warga Jl Kol Burlian Talang Kapuk Gang Agam Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Baca Selengkapnya
Polsek Rambang Dangku Penjarakan Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 18:51
RambangDangku, jurnalsumatra.com – Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dibawa Kepemimpinan Kapolsek AKP Sofian Ardeni SH bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH MH Baca Selengkapnya
Oknum Security PLTU Sumsel Dicokok Team Tarantula
Kriminal|Minggu, 5 Desember 2021, 08:52
RambangDangku, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari keluarga korban dengan LP/B/XII/2021/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, tanggal 03 Desember 2021, diperkuat dengan keterangan saksi, lalu, hasil Baca Selengkapnya












Komentar